Dalam Rangka Mengoptimalkan Pelayanan Ibu Melahirkan dan Dokumen Anak sebagaimana yang telah disepakati antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bulungan dan Dinas Kesehatan Kab. Bulungan dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor dan UPT. Puskesmas Tanjung Selor.

Maka dengan ini kami sampaikan bahwa dalam pengurusan surat kelahiran anak ada perubahan sistem (SIAK) Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, adapun persyaratan yang harus dilengkapi dalam pembuatan surat tersebut :

1.      Fotocopy Surat Nikah/Akte Nikah (2 Lembar)

2.      Fotocopy KTP-EL Suami (2 Lembar)

3.      Fotocopy KTP-EL Istri (2 Lembar)

4.      Fotocopy + Asli Kartu Keluarga

5.      Fotocopy KTP-EL 2 Orang Saksi Kelahiran (Dokter/Bidan/Keluarga) 2 Lembar

6.      Fotocopy KTP-EL Pelapor (2 Lembar)