Organisasi K3RS BLUD RSD Dr. H. Soemarno SosroatmodjoTanjungSelor di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur No. 445/337/RSD-I/XII/2015 tentang Pembentukan Instalasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit BLUD RSD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dan dilakukan revisi dengan SK direktur nomor 445/sk-310/BLUD RSD-III/X/2016 menjadi Unit Pelaksana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah sakit. Organisasi ini dibentuk sebagai upaya di dalam pengendalian dan pencegahan terjadinya insiden di lingkungan BLUD RSD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo. Struktur organisasi Instalasi K3RS mengacu kepada struktur organisasi RS yng dilengkapi dengan staf yang memenuhi syarat kualitas, jabatan dan uraian tugas. Organisasi ini bertanggung jawab kepada direktur melalui Kepala Bagian Tata Usaha

 

Tugas dan Fungsi

Tugas dan fungsi Tim K3RS BLUD RSD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo adalah sebagai berikut :

a. Tugas pokok

  1. Mengembangkan kebijakan, prosedur, regulasi internal K3RS, pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan Standar Prosedur Operasional (SPO) K3RS untuk mengendalikan risiko.
  2. Menyusun program K3RS.
  3. Menyusun rekomendasi untuk bahan pertimbangan pimpinan Rumah Sakit yang berkaitan dengan K3RS.
  4. Memantau pelaksanaan K3RS.
  5. Mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan K3RS.
  6. Memelihara dan mendistribusikan informasi terbaru mengenai kebijakan, prosedur, regulasi internal K3RS, pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan (SPO) K3RS yang telah ditetapkan.
  7. Mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya di sebarluaskan di seluruh unit kerja Rumah Sakit.
  8. Membantu Direktur Rumah Sakit Dr H. Soemarno SosroatmodjoTanjungSelor dalam penyelenggaraan SMK3 Rumah Sakit, promosi K3RS, pelatihan dan penelitian K3RS di Rumah Sakit.
  9. Pengawasan pelaksanaan program K3RS.
  10. Berpartisipasi dalam perencanaan pembelian peralatan baru, pembangunan gedung dan proses
  11. Koordinasi dengan wakil unit-unit kerja Rumah Sakit yang menjadi anggota organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3RS.
  12. Memberikan saran dan pertimbangan berkaitan dengan tindakan korektif.
  13. Melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan K3RS secara teratur kepada pimpinan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan yang ada di Rumah Sakit.
  14. Menjadi investigator dalam kejadian PAK dan KAK, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Fungsi

  1. Bidang Kesehatan Kerja meliputi upaya promotif, preventif dan kuratif serta rehabilitatif.
  2. Bidang Keselamatan Kerja meliputi upaya pencegahan, pemeliharaan, penanggulangan dan pengendalian.
  3. Bidang Lingkungan Kerja meliputi pengenalan bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko di tempat kerja.

 

Susunan dan Uraian tugas Tim  K3RS :

a.    Ketua Tim K3

  1. Membuat target keselamatan dan menjamin efektifitas pencapaiannya
  2. Membuat rencana kerja Keselamatan.
  3. Memastikan semua karyawan, pasien, pengunjung dan pihak ketiga memahami kebijakan terkait keselamatan
  4. Memastikan semua karyawan, pasien, pengunjung dan pihak ketiga memahami kebijakan terkait keselamatan
  5. Memastikan dilakukan identifikasi terhadap aspek keselamatan dan memastikan penilaian tingkat pentingnya serta  mekanisme pengendaliannya
  6. Memastikan implementasi dari pengendalian aspek keselamatan di BLUD RSD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo.

b.    Kepala sub unit Keselamatan Dan Keamanan

  1. Melakukan pemantauan  dan pengawasan terkait keselamatan dan kemanan kerja
  2. Melakukan identifikasi dan penilaian risiko yang komprehensif menyangkut keselamatan dan keamanan
  3. Membuat pemetaan dan denah area berisiko gangguan keselamtan dan keamanan
  4. Melakukan upaya pengendalian dan pencegahan pada kejadian tidak aman: kondisidan tindakan tidak standar, kesalahan manusia, kewaspadaan standar
  5. Sosialaisasi kode keamanan yang disepakati di Rumah sakit
  6. Melakukan inspeksi bangunan perawatan rumah sakit
  7. Melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan fisik
  8. Memastikan semua staf, pegawai pihak ketiga, dan vedor sudah di identifikasi dan memberi kartu pengenal sementara selama berada di area rumah sakit
  9. Melakukan promosi dan sosialisasi K3

c.    Kepala sub unit  Kesehatan kerja

  1. Melakukan kegiatan promotif untuk peningkatan kesehatan serta kemampuan fisik dan kondisi mental (rohani) SDM Rumah Sakit, dengan Memberikan makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi (extra fooding) bagi petugas yang bekerja di area berisiko tinggi serta petugas yang dinas bergilir (sore, malam dan diluar hari kerja atau libur), Program kebugaran jasmani  (pengukuran kebugaran jasmani dan latihan fisik ), senam kesehatan dan Melakukan pembinaan mental/rohani
  2. Mengupayakan Pemenuhan gizi kerja dan ASI di Rumah Sakit
  3. Melakukan kegiatan preventiv dengan memberikan imunisasi, pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, berkala dan khusus
  4. Menganalisis hasil pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, berkala dan khusus, data rawat jalan, data rawat inap seluruh sumber daya manusia Rumah Sakit.
  5. Memberikan rekomendasi dan tindak lanjut hasil analisis dari hasil pemeriksaaan kesehatan
  6. Melakukan Surveilans lingkungan kerja
  7. Melakukan Kegiatan kuratif, meliputi dengan Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi SDM Rumah Sakit yang menderita sakit, Penanganan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK)  dan Penanganan pasca pajanan
  8. Melakukan Kegiatan rahabilitatif
  9. Membuaat  Unit layanan Kesehatan Kerja

d.     Kepala sub unit pencegahan dan pengendalian kebakaran, kewaspadaan kondisi darurat dan pengelolaan B3

  1. Melakukan Identifikasi area berisiko kebakaran di semua ruangan Ruangan Rumah sakit
  2. Membuat denah potensi berisiko tinggi kebakaran
  3. Pemetaan, Inventarisasi dan pengecekan Sarana proteksi kebakaran baik aktif dan pasif
  4. Membuat peta keberadaan alat proteksi kebakaran, peta jalur evakuasi, titik kumpul aman dan Denah lokasi setiap gedung
  5. Mengurangi risiko bahaya Kebakaran dan ledakan dengan membuatSistem peringatan dini : Alarm, Rambu evakuasi, Akses keluar, akses evakuasi dan area titik kumpul aman
  6. Membuat Larangan merokok
  7. Menyusun kebijakan, Pedoman dan SPO terkait keselamatan
  8. Menyiapkan Sarana Pengendalian Kebakaran
  9. Membentuk tim penanggulangan kebakaran tingkat RS
  10. Mengadakan Pelatihan Apar Secara berkala untuk semua karyawan
  11. Melakukan Simulasi kebakaran 1 tahun sekali untuk setiap gedung
  12. Mengidentifikasi bencana internal maupun eksternal yang dapat terjadi di lingkungan UPT  RSUD Dr. H. Soemarno SosroatmodjoTanjungSelor
  13. Memantapkan tim Tanggap Darurat dan Bencana
  14. Menyusun SPO Tanggap Darurat
  15. Membuat sistem komunikasi dan alur penanganan kejadian bencana.
  16. Mengelola sistem pemenuhan tenaga kesehatan saat terjadi bencana.
  17. Mengadakan peralatan yang dibutuhkan untuk evakuasi saat terjadi bencana.
  18. Melakukan sosialisasi dan pelatihan / simulasi penanggulangan bencana minimal 1 tahun sekali
  19. Melakukan identifikasi B3 RSUD Dr. H. Soemarno SosroatmodjoTanjungSelor
  20. Melakukan penanganan, penyimpanan dan penggunaan B3 sesuai ketentuan yang berlaku.
  21. Melaporkan bila terdapat kejadian tumpahan B3.
  22. Melakukan pemasangan label B3.

Kualifikasi Sumber Daya Manusia

Pola ketenangan Tim K3RS BLUD RSD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjoterdiri dari tenaga yang menjadi Ketua, sekretaris, koordinator dan Anggota unit pelaksana K3RS serta Tim AddHoc yang berasal dari instalasi/ruangan/perkantoran yang melaksanakan fungsi Satuan Tugas K3RS.

Pola ketenagaan tim  K3RS BLUD RSD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo

 

 

 

 

 

1

Ketua Tim  K3RS

:

a.

Pendidikan Minimal S1 K3  dan mendapatkan pelatihan khusus yang terakreditasi mengenai K3RS atau Jabatan fungsional pembimbing Kesehatan kerja

 

 

 

b.

Memiliki ketrampilan, ketetlitian dan tanggungjawab melaksanakan tugas.

 

 

 

c.

Mampu berkoordinasi.

3

Sekretaris Tim K3RS

:

a.

Pendidikan minimal S1 K3 Atau Pembimbing Kesehatan Kerja  dan memiliki sertifikatpelatihan K3RS atau Jabatan fungsional pembimbing Kesehatan kerja

 

 

 

b.

Memiliki ketrampilan, ketelitian dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas.

 

 

 

c.

Mampu berkoordinasi dengan masing-masingkoordinator K3RS

4

Kepala sub unit Kesehatan kerja

:

 

Pendidikan S1/D3bidang kesehatan dan memiliki sertifikat  pelatihan K3RS atau Pembimbing Kesehatan kerja

5

Kepala sub unit keselamatan dan keamanan

:

 

Pendidikan minimal S1/D3 dan memiliki sertifikat pelatihan K3RS atau atau Jabatan fungsional pembimbing Kesehatan kerja.

6

Kepala sub unit pencegahan dan pengendalian kebakaran, kewaspadaan kondisi darurat dan pengelolaan B3

 

:

 

Pendidikan S1/D3  yang terlatih K3 konstruksi, K3 Radiasi, K3 listrik

Distribusi Ketenagaan

Tim K3RS membutuhkan sumber daya manusia yang berkompeten agar pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja di BLUD RSD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dapat berjalan dengan efektif sehingga dapat mengurangi adanya kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja pada tenaga kerja.

SDM di BLUD RSD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo belum semua bersertifikat K3RS. Hal ini dapat terlihat dari struktur organisasi K3RS yang ada dari jumlah  ketenaganaan dari berbagi disiplin ilmu terdapat 1 orang yang telah memiliki sertifikat pelatihan khusus K3RS sertifikasi BNSP, 1 orang Hiperkes  sedangkan 3 orang lagi belum mendapatkan pelatihan.

Dibawah ini  data ketenagaan yang melaksanakan K3 di BLUD RSD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjoadalah sebagai berikut: