HAK PASIEN
(UU No.44 Th.2009,Pasal 32)
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi;
- memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
- Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana;
- Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN PASIEN
(Permenkes No.4 Th.2018,Pasal 26)
- Mematuhi peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab
- Menghormati hak pasien lain,pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainya yang bekerja di rumah sakit.
- Memberikan informasi yang jujur,lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatanya.
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
- Mematuhi rencana terapiyang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk menyembuhkan penyakit atau masalah kesehatannya.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
HAK KELUARGA PASIEN
- Menjadi wali yang sah secara hukum dari pasien untuk mengambil keputusan,jika kondisi pasien sudah tidak memungkinkan lagi untuk diajak berkomunikasi.
- Memperoleh kesempatan untuk mengunjungi atau mendampingi pasien sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Memperoleh informasi yang akurat.
KEWAJIBAN KELUARGA PASIEN
- Ikut menjaga ketertiban dan ketentraman
- Tidak membawa senjata api,senjata tajam,bahan-bahan berbahaya lainnya,dan hewan peliharaan.
- Tidak merokok dan minum minuman keras di area rumah sakit.
- Jika bertindak sebagai wali yang secara hukum bertanggung jawab,wajib menanggung semua biaya yang dikenakan dari rawat inap/rawat jalan.
- Mentaati seluruh peraturan yang berlaku di rumah sakit.
|